Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Novel Baswedan Sebut Korupsi Bansos Covid-19 Capai Rp100 T
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Willy Kurniawan)

Novel Baswedan Sebut Korupsi Bansos Covid-19 Capai Rp100 T



Berita Baru, Jakarta – Novel Baswedan menduga kasus korupsi korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mencapai Rp100 triliun. Namun ia belum bisa memastikan lantaran perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait kasus bansos covid-19 dan sudah masuk ke sidang hanya untuk wilayah DKI Jakarta

Menurut Novel, kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan,” kata Novel, dilansir CNN Indonesia, Rabu (19/5).

Novel melihat ada kesempatan dan kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah yang sama dengan DKI Jakarta dan sekitarnya. “Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh,” tuturnya.

Pernyataan Novel tersebut usai 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel, sangat disayangkan Kasatgas penyidik kasus bansos dan 74 pegawai KPK lainnya saat ini dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, sementara mereka menangani kasus korupsi kelas kakap.

Diketahui, Kasatgas penyidik kasus bansos adalah Andre Dedy Nainggolan. Ditemani penyidik Praswad, yang juga dinonaktifkan, Andre berhasil menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke muka persidangan dan menetapkan lima tersangka hingga ke meja hijau.

Dalam kasusnya, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Rinciannya, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Sampai berita ini dinaikkan, Ketua KPK Firli Bahuri dan Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mengonfirmasi pernyataan Penyidik KPK Novel Baswedan. (mkr)