Polres Kapuas Hulu Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Arwana, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Berita Baru, Jakarta – Dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini dalam tahap penyelidikan.
Adapun dugaan pungli, dilakukan pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).
Penyelidikan terhadap kasus pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 itu, dilakukan oleh Satuan reskrim Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando mengungkapkan, hingga saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa.
“Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa,” ungkap Rando kepada media, dilansir CNNIndonesia.com Sabtu (13/2).
Namun, menurut dia petugas belum meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, karena memang penyidik masih ada kegiatan lain.
Meski demikian, penyidikan akan dijadwalkan kembali. Rando menerangkan, hingga saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan akan terus didalami.
“Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi baru bisa disimpulkan, tidak menutup kemungkinan juga ada tersangkanya, tapi untuk saat ini belum bisa disimpulkan,” jelas Rando.