Selandia Baru Tetapkan Pelaku Penembakan Masjid Sebagai Teroris
Berita Baru, Internasional – Pelaku serangan maut di dua masjid di Christchurch pada 2019 lalu ditetapkan sebagai entitas teroris oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.
Hal ini disampaikan oleh pemerintah setempat melalui siaran pers, Selasa (1/9).
“Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris,” bunyi siaran pers.
Aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan. Hal ini berdasarkan aturan hukum Selandia Baru.
Dengan adanya status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.
“Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk,” ucap Ardern.
Penetapan status terhadap Tarrant itu membuat jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.
Terjadi insiden penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019.
Dalam insiden tersebut, 51 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka.
Pelaku yang berkebangsaan Australia tersebut menyiarkan secara langsung aksinya di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.
Pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada pekan lalu.