Pemerintah Siapkan Kebijakan Informasi Layak Anak
Berita Baru, Jakarta – Pada masa pandemi Covid-19, intensitas anak dalam mengakses informasi melalui internet mengalami peningkatan. Hal ini, turut dipicu oleh anjuran pemerintah untuk belajar dari rumah (BdR). Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, sebab anak-anak belum sepenuhnya dapat memilah informasi yang layak bagi anak. Untuk itu, Kemen PPPA menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Kebijakan Informasi Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak dan perlindungan terhadap anak atas informasi tidak layak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data kualitatif dari para peserta terkait pemenuhan hak informasi layak anak sesuai tugas dan fungsi instansi masing-masing. Selain itu, untuk menggali berbagai informasi terkait upaya, hambatan, dan solusi yang dilakukan Kementerian/Lembaga maupun lembaga non pemerintah terkait penyediaan informasi yang layak anak. Informasi dan data kualitatif tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan Informasi Layak Anak,” terang Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin dalam keterangan tertulisnya.
Lenny mengungkapkan, pesatnya perkembangan informasi dan teknologi mengakibatkan informasi dapat diakses dengan mudah, murah, dan cepat. Namun di sisi lain, pesatnya perkembangan informasi dan teknologi menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya akses pornografi semakin mudah, perundungan siber, penipuan melalui daring, kejahatan siber dan kejahatan seksual via daring, perjudian online, paparan iklan yang tidak layak anak, maraknya berita hoax, dan kecanduan gawai. Untuk menghindari dampak negatif tersebut, perlu adanya ketahanan diri pada anak agar mereka mampu memilah informasi yang layak untuk anak.
“Kondisi media saat ini kurang dapat memenuhi hak anak dalam mengakses informasi. Hal ini ditunjukkan dengan minimnya media cetak, bahan bacaan, program radio, program TV, dan media daring khusus untuk anak. Kemungkinan hal ini disebabkan, adanya pandangan bahwa segmentasi anak dianggap kurang komersil,” jelas Lenny.
Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan hak informasi layak anak, di antaranya telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman 5 (lima) Kementerian tentang Informasi Layak Anak, pengembangan Pusat Informasi Layak Anak (PISA), dan Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129.
“Kebijakan Informasi Layak Anak ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan informasi pada era normal baru dan mampu memastikan bahwa implementasi di daerah berjalan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergitas dan koordinasi lintas sektoral, peran serta masyarakat, dan peran serta dunia usaha,” tegas Lenny.