Aksi May Day, Buruh Tuntut Perlindungan dan Keadilan
Berita Baru, Jakarta – Sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim bakal ada puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten, yang ikut aksi.
“Kita akan mengerahkan massa sampai estimasinya mencapai 48.200. Aksi akan dilakukan jam 10 pagi di Patung Kuda. Kita akan melakukan aksi besar dan damai,” kata Andi Gani.
Andi menyebut ada empat tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi tersebut. Pertama, mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law, menghapus upah murah, menolak UU outsourcing dan perlindungan buruh migran. Itu beberapa tuntutan utama kami yang akan disampaikan saat Mei nanti,” ujar dia.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut mereka juga menyoroti kebijakan kontrak yang bisa dilakukan berulang-ulang, bahkan bisa hingga 100 kali. Selanjutnya, kata dia, buruh juga menolak pesangon yang murah.
“Said membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon ketika kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali,” katanya.
Dia mengatakan Partai Buruh juga menolak aturan yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK.
Terakhir, Partai Buruh juga menolak aturan terkait tenaga kerja asing. Dalam UU Cipta Kerja yang baru, tenaga kerja asing boleh bekerja dulu sementara proses administratif sambil berjalan.
“Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law Cipta Kerja dihapuskan,” katanya.