Gelar Aksi Tunggal, Aktivis PMII: Tambang Galian C di Sumenep Ugal-ugalan!
Berita Baru, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Namun demikian, fakta dilapangan sangat miris karena dikelola secara brutal dan mengindahkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Demikian yang diungkap aktivis mahasiswa, Tolak Amin saat menggelar aksi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (1/3). Ia mendesak agar Pemkab tegas menindak pelaku tambang galian C ilegal yang masih marak di Kota Keris.
“Salah satu contoh pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan adalah aktivitas pertambangan galian C illegal yang ada di Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara ugal-ugalan,” kata Tolak dalam orasinya, sebgaiamana dikutip dari areanews.id.
Aktivis lingkungan hidul ini menyebut, terdapat sekitar 220 titik pertambangan galian C illegal di Kabupaten Sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural.
“Salah satu pertambangan galian C yang masih tetap beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ungkap Tolak.
Aktivis PMII tersebut menyebut, aktivitas galian C ilegal yang beroperasi diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir, karena titik lokasi pertambangan tepat berada di pinggir sungai Kebunagung.
“Sehingga curah hujan langsung mengalir ke sungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak dan daya tampung sungai tidak kuat hingga meluap,” ujarnya.
Lebih lanjut Tolak menuding, aktivitas pertambangan diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal. Bila benar adanya, hal itu melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Untuk itu, saya menyatakan akan melakukan mogok makan sampai pemerintah Kabupaten Sumenep menutup permanen semua lokasi Galian C yang jelas-jelas illegal dan merusak lingkungan tersebut,” tegas Tolak yang juga menyampaikan tuntutan melalui poster yang dibawanya.
Tolak pun mendesak agar Pemerintah Sumenep, menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan titik lokasi Galian C baru yang berdasarkan kajian ilmiah yang tidak merusak lingkungan.
“Jika penambang akan mengajukan izin galian C, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan,” pungkasnya.