Timbul Siregar Soroti Penyaluran BSU Tak Pakai Data Kemnaker
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Bantuan ini diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh di tengah melambungnya harga-harga bahan pokok akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun demikian, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyayangkan penyaluran BSU ini masih menggunakan skema data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“APBN biaya sisnaker, menampung data pekerja sebagai kewajiban di UU 7/81 TAPI data tidak kunjung dipakai dan ini sudah bertahun tahun,” kata Timbul Siregar kepada Beritabaru.co, Jumat (16/9).
Menurutnya, UU Nomor 7 tahun 1981, Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan masih terus berlaku hingga saat ini. Menurut Timbul Siregar data inilah yang seharusnya dijadikan rujukan penyaluran BSU.
Bagi Timbul Siregar alasannya cukup sederhana, dengan UU 17/81 ini secara otomatis ketika perusahaan-perusahaan wajib lapor, semua data pekerjaan atau buruh mulai dari upah, status hubungan kerja dan lain sebagainya terdaftar di Kemnaker.
“Kenapa ketiga BSU 3 kali begini masih tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, bukan data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Kan sudah ada UU 7/81,” tuturnya.
Lebih lanjut, Timbul Siregar mempertanyakan kepatuhan Kemnaker dalam melaksanakan apa yang diperintah UU 7/81. Bahkan ia mensanksikan Kemnaker mengantongi data pekerja atau buruh.
“Ini sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, melaksanakan dan mematuhi UU 7/81, apa gak? Sebenarnya ada gak datanya ni? Coba kalau ada yang tahu l, ada apa di Kemnaker? Jangan-jangan gak ada, sehingga menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Apakah dana APBN ini menjadi idle, tidak mampu memberikan perbaikan? Kalau gitu percuma saja dana digelontorkan tapi tidak ada manfaatnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Timbul Siregar berharap Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan kenapa data di Kemnaker tidak bisa dijadikan rujukan bagi BSU dalam 3 tahun ini.
“Kenapa yang harus dipakai data BPJS Ketenagakerjaan. SP SB harus meminta trasparasi data di Kemnaker” pungkasnya.