Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penetapan Tersangka
KPK Menunjukkan Barang Bukti Tersangka (Foto : kpk.go.id)

Ditetapkan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan : Saya Minta Maaf



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (09/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dalam OTT itu KPK mengamankan 8 orang yang salah satunya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Lebih lanjut, terpantau Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK pada 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam penuturannya mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu meminta maaf atas kasus yang telah menjeratnya saat ini.

“Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insya allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya,” kata Wahyu.

Menurut data yang diterima beritabaru.co penangkapan ini digelar dengan dugaan terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

“Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu adalah WSE (Komisioner Komisi Pemilihan Umum), ATF (Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE), HAR (politikus PDIP), dan SAE (swasta)” katanya dalam siaran pers KPK, Jumat (10/1).

Menurut penuturannya tersangka WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) disangkakan menerima suap, sedangkan dua tersangka lainnya HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) yang memberi suap.

Undang-Undang Yang Dilanggar

“Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” ujarnya.

Sedangkan untuk pemberi suap tersangka dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif” ungkapnya.