Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK
Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK)

MK Tolak Uji Materi UU PW3K, Pertambangan di Pulau Kecil Harus Dihentikan



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Dalam sidang putusan gugatan pada Kamis (21/3), MK menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki relevansi dengan ketentuan yang ada dalam UU PWP3K.

Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menyambut baik keputusan MK ini dan menyatakan bahwa ini harus menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua aktivitas pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau yang terancam adalah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, tempat PT GKP beroperasi.

“Pulau Wawonii hanyalah contoh dari banyak pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia yang terancam oleh aktivitas pertambangan. Keputusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Fikerman Saragih, kuasa hukum dari TAPaK.

Menanggapi putusan MK, Muhammad Jamil, juga dari TAPaK, menambahkan, “Putusan MK hari ini didasarkan pada semangat perlindungan lingkungan dan kehidupan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil bukanlah tempat untuk aktivitas pertambangan.”

Sementara itu, kuasa hukum TAPaK, Arko Tarigan, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT GKP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Permohonan gugatan PT GKP tidak relevan dan tidak berlandaskan hukum. Putusan MK adalah kemenangan bagi rakyat, terutama rakyat pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.

Pulau Wawonii, sebagai contoh, hanya memiliki luas 715kmĀ², sehingga tergolong sebagai pulau kecil sesuai UU PWP3K. Oleh karena itu, PT GKP tidak memiliki legitimasi untuk melakukan aktivitas pertambangan nikel di pulau tersebut. Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan IPPKH PT GKP pada September 2023, namun PT GKP kembali beroperasi setelah memenangkan banding atas keputusan tersebut.

TAPaK dan warga Pulau Wawonii berharap bahwa PT GKP segera meninggalkan pulau tersebut, dan mereka mendesak MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi.