Polusi Batu Bara di Rusun Marunda Sebabkan Iritasi Mata Hingga Sesak Nafas
Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebutkan pencemaran abu batu bara di Rusun Marunda masih menghantui warga kendati PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah dijatuhkan sanksi/
“Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernapasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda,” kata Retno dalam keterangannya, Senin (21/03/2022).
Ia mengatakan sejumlah video yang disampaikan warga juga memperlihatkan abu batu bara di lantai-lantai rumah warga. Abu menempel pada barang-barang di rumah, hingga perkakas masak di dapur. Selain itu, sejumlah foto juga memperlihatkan warga yang mengalami iritasi pada mata, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat debu batu bara, mata merah dan gatal.
“Selain iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini,” katanya.
Retno pun mendorong adanya pengawasan terkait pelaksanaan sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN.
“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM,” katanya.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.