Bersama Jaksa, Jurnalis Pamekasan Bakal Sosialisasi Soal Hukum ke Santri
Berita Baru, Pamekasan – Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) bakal menjalin kerjasama program penyuluhan hukum ke santri atau pelajar yang saat ini menempuh pendidikan di pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) setempat.
Program tersebut diberi nama Jaksa Masuk Pesantren (JMP), hal itu dilakukan sebagai langkah awal menekan pelanggaran hukum sejak dini.
Ketua AJP Miftahul Arifin menyampaikan, mensosialisasikan hukum itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab insan jurnalis, Terlebih, soal bahaya pergaulan bebas, baik itu seks bebas, minuman keras dan narkoba.
“Pergaulan bebas saat ini menjadi ancaman serius bagi kalangan muda, bahkan santri di pesantren, makanya kerja sama ini perlu di sambut baik,” katanya, Kamis (17/02)
Selain itu tambah Ipin sapaan akrabnya Miftahul Arifin, bahaya paham-paham radikal yang saat ini juga mengintai kaum muda dan santri harus di basmi di bumi Gerbang Salam.
“Jangan sampai nanti generasi muda harapan bangsa terlibat dalam kasus-kasus masalah hukum, terutama paham-paham radikal,” tutup Ipin.
Ipin berharap, kerjasama antara AJP dan Kejari Pamekasan, menjadi penguat pemahaman hukum kepada kaum muda, khususnya bagi para santri yang saat ini melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.
Sementara Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) itu merupakan inovasi dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Program itu lanjut pria asal Kabupaten Sampang tersebut, merupakan salah satu langkah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada siswa atau santri yang di pesantren. Tujuannya, untuk mengenalkan hukum sedini mungkin kepada siswa dan santri.
“Disitu (JMP, red) kami tegaskan kepada para santri terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba, maupun bahaya aliran-aliran radikal yang bisa menyesatkan para santri,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejari Pamekasan itu menuturkan, program JMP secara khusus digagas untuk membentengi santri dari paham-paham radikal, serta menguatkan pengetahuan santri tentang hukum di Indonesia.
Terelebih menurut Ardian, saat ini paham-paham radikal menjadi ancaman serius santri dan pesantren. Kendatipun saat ini belum ada pesantren di Kabupaten Pamekasan yang terindikasi telah dimasuki paham-paham radikal. Namun menurutnya, pemahaman tentang hukum dan ancaman radikalismen kepada santri dan pesantren harus diberikan secara massif.
“Santri merupakan penerus ulama, dan bukan tidak mungkin santri-santri saat ini akan menjadi ulama di masa yang akan datang, sehingga mereka harus diberi pemahaman yang baik tentang hukum,” terangnya.
Selain tentang ancaman radikalisme, penyuluhan hukum untuk santri di pesantren juga akan memberikan pemahaman tentang masalah penyalahgunaan narkoba, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan hukum lainnya.
Oleh karenanya lanjut Ardian, kerjasama dengan insan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) ini, diharapkan bisa membantu suksesi program tersebut. Sebab menurutnya, insan jurnalis juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum, serta menangkal radikalisme, baik untuk khalayak umum, maupun santri dan pesantren secara khusus.
“Kerjsama dan rekan-rekan di AJP ini, kami harapkan bisa memberikan dampak positif terhadap program Jaksa Masuk Pesantren ini,” harapnya.