Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mobdin DPRD Riau
Manajer Advokasi FITRA Riau, Taufik, (Foto: Beritabaru.co)

Sekdaprov Riau Ditetapkan sebagai Tersangka, FITRA: Kasus Ini harus Diusut lebih Jauh



Berita Baru, Riau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, Selasa (22/12).

Apa yang sudah dilakukan oleh Kejati Riau ini, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), layak diapresiasi. Hanya saja, pengusutan lebih lanjut tentang kasus korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tersebut perlu untuk segera dilakukan.

“Pihak Kejaksaan harus berani untuk mengembangkan kasus ini ke tahap lebih luas. Ihwal dana hibah dan Bansos di Kabupaten Siak merupakan persoalan yang serius, sehingga tentu banyak oknum yang terlibat,” ungkap Taufik, Manager Advokasi FITRA Riau, kepada Beritabaru.co.

“Ini adalah momentum buat Kejaksaan sejauh mana mereka berani membongkar siapa saja kurator di balik kasus tersebut,” imbuhnya.

Apa yang menjadi harapan FITRA pada Kejati Riau bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan FITRA, sudah ada 35 kasus, 80 orang, dengan kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang 2016 – 2018, yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan.

Pada 2020 pun, Kejaksaan berani memecat Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dengan dugaan terlibat kasus pemerasan kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Jadi, dengan rekam jejak ini, besar harapan Kejaksaan tidak gentar, untuk ke sekian kalinya, guna menelisik lebih dalam di balik kasus Yan Prana, supaya masyarakat pun kembali percaya pada komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” ujar Taufik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edi Natar, sebagai bentuk komitmen antikorupsi, langsung menunjuk pelaksana tugas (plt.) sementara Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai mekanisme Perpres nomor 3 tahun 2018.

“Memang harus demikian, bergerak cepat, dan Yan Prana pun biar bisa fokus menghadapi kasus yang sedang menderanya,” pungkas Taufik.