Hari Ini, Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di Empat Lokasi
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka gerai pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah DKI Jakarta, Rabu.
Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan tersebut dibuka di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Untuk Jakarta Timur, berlokasi di Mall Grand Cakung. Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat LTC Glodok dan Mall Citraland. Jakarta Pusat, di antor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.