8 Parpol Mantap Tolak Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Bersikap
Berita Baru, Jakarta – Delapan Partai politik di parlemen memantapkan diri menolak wacana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, yang diusulkan PDI Perjuangan cs.
Merespon hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan saja, sebab pemerintah tidak boleh bersikap. “Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Menurut Mahfud, keputusan penerapan sistem Pemilu Serentak 2024 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK yang akan mengadili uji materi sejumlah pemohon terhadap ketentuan pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud menekankan pemerintah tidak mengambil bagian atas hal itu. “Nggak boleh bersikap (pemerintah), kenapa? karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu. Mahfud juga enggan menanggapi soal sikap PDIP yang tidak ikut dalam kesepakatan 8 partai tersebut. Menurutnya, pihaknya tak boleh mencampuri apalagi menyuruh parpol.
“Ya terserah (PDIP jika tak ikut), pemerintah nggak boleh melarang atau menyuruh,” tuturnya.
Sebelumnya, 8 Partai di parlemen kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta (8/1). Pertemuan itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai.
Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, diantaranya;
- Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
- Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
- KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.