Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dilarang Tampil, UPT Malioboro Diminta Berikan Izin Kepada Musisi Angklung Jogja
Dilarang Tampil, UPT Malioboro Diminta Berikan Izin Kepada Musisi Angklung Jogja (istimewa)

Dilarang Tampil, UPT Malioboro Diminta Berikan Izin Kepada Musisi Angklung Jogja



Berita Baru, Nasional – Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Malioboro diminta memberikan izin kepada musisi angklung Jogja agar bisa melakukan perform seperti sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi pada Jumat (11/11) yang dikeluarkan oleh LKBH Pandawa selaku penasihat hukum musisi angklung Jogja.

Diketahui, musisi angklung Jogja memang dilarang melakukan pentas di Malioboro mengingat terkendala adanya pandemic Covid-19.

Setelah aktivitas kembali normal, musisi angklung Jogja hingga kini masih belum juga diperbolehkan untuk tampil. Padahal, aktivitas-aktivitas lain seperti perdagangan sudah kembali normal.

Nama-nama seperti Angklung Carehal, Angklung Banesa, Angklung Calungfuk, merupakan grup angklung yang sudah sejak lama melakukan perform di Malioboro. Selain sebagai musisi dan melestarikan budaya Indonesia, mereka juga menjadikan Malioboro sebagai tempat untuk mencari penghasilan.

“Namun, semenjak adanya pandemi sampai dengan sekarang musisi angklung belum bisa melakukan perform seperti sebelumnya, padahal aktifitas publik sudah kembali seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.,” jelas Muhammad Endri, salah satu anggota dari LKBH Pandawa pada Jumat (11//11).

“Beberapa kali ketiga grub angklung tersebut telah mencoba kembali perform di Malioboro, namun beberapa pihak menghimbau supaya tidak perform untuk sementara waktu karena alasan yang masih simpang siur atau tidak ada kejelasan alasan yang membuat mereka belum bisa perform kembali.”

Selain itu, Muhammad Endri juga menyoroti perihal dampak pelarangan tersebut terhadap meningkatnya pengangguran. Sebab, dengan musisi angklung tidak melakukan perform, mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan. 

“Salah satu dampaknya ialah meningkatnya pengangguran di D.I Yogyakarta. Yang jelas, akibat ketidak jelasan larangan tersebut mereka tidak dapat bekerja sebagaimana semestinya dan tidak dapat menafkahi keluarganya. Padahal jaminan bekerja dan mempertahankan keberlangsungan hidup telah diatur atau dijamin oleh konstitusi, yaitu pada Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28A UUD 1945,” pungkasnya.

Tututan LKBH Pandawa

Dalam rilis tersebut, LKBH Pandawa menuntut dua poin penting kepada UPT Malioboro, yakni:

  1. Memberikan ruang kembali kepada grub musik angklung, Carehal, Calungfuk, Banesa, untuk kembali perfom seperti sebelum adanya pandemi atau seperti biasanya.
  2. Meminta kepada kepala UPT Malioboro memberikan fasilitas kembali seperti yang di sebutkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2A untuk melaksanakan fasilitasi kepada komunitas seni Malioboro.