TKI Dapat Pembebasan IMEI dan Rumah Murah Bersubsidi
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkn sejumlah usulan yang berkaitan dengan hak para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beberapa usulan yang disetujui antara lain pembebasan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk PMI.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengumumkan keputusan tersebut setelah melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi. Menurut Benny, Presiden telah menyetujui agar PMI tidak perlu membayar IMEI Handphone ketika kembali ke Tanah Air.
“Pekerja migran Indonesia (PMI) khusus dibebaskan untuk IMEI HP. Ini revolusioner,” ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Benny menyambut baik keputusan tersebut karena selama ini para pekerja migran menghadapi kendala dalam prosedur pengubahan IMEI yang membutuhkan biaya tinggi. Dengan pembebasan ini, para PMI dapat dengan mudah mengganti nomor Indonesia pada handphone mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, dalam ratas tersebut, BP2MI juga menyampaikan usulan tentang pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk PMI. Presiden Jokowi memberikan respons positif terhadap usulan ini.
“BP2MI juga mengusulkan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk pekerja migran Indonesia, dan presiden memberikan respons positif,” kata Benny.
Benny menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berjanji akan membahas usulan tersebut dengan kementerian terkait. Keputusan positif ini menjadi hadiah bagi para TKI karena memiliki rumah merupakan salah satu mimpi besar mereka.
Namun, Benny juga menyadari bahwa perlu persiapan lebih lanjut terkait rencana tersebut, termasuk edukasi literasi keuangan dan disiplin menabung untuk para TKI.
Lebih lanjut, dalam ratas tersebut, Benny juga menyampaikan usulan agar ada peraturan khusus terkait barang-barang milik TKI. Hal ini telah diusulkan sebelumnya pada April 2022.
“Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus, ini menimbulkan masalah bagi mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan dan seringkali barang mereka dibongkar. Banyak juga barang mereka yang tidak kembali,” kata Benny.
Benny mendorong agar aturan ini disetujui, termasuk usulan adanya relaksasi terhadap barang milik TKI. Sebagai contoh, relaksasi pajak sebesar US$1.500 akan diberikan kepada para TKI untuk tiga kali pengiriman barang.
“Saya yakinkan Presiden dan Menteri bahwa para pekerja migran Indonesia membawa barang bekas dengan jumlah yang terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis atau diperjualbelikan, kecuali sebagai oleh-oleh untuk keluarganya,” pungkasnya.