Tim Advokasi untuk Demokrasi Tuntut Polisi Hormati Hak Menyampaikan Pendapat
Berita Baru, Jakarta – Beredarnya Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk melarang aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja menuai kecaman.
Salah satunya datang dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang terdiri dari para advokat, pengacara publik dan paralegal dari berbagai organisasi bantuan hukum dan/ atau organisasi masyarakat sipil dan individu yang mendedikasikan diri dalam penegakan demokrasi dan negara hukum serta penghormatan hak konstitusional warga negara.
Secara kelembagaan, tim advokasi ini terdiri dari LBH Masyarakat, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhamadiyah, LBH Ansor, AMAR Law Firm, KASBI, KPBI, Paralegal Jalanan, WALHI, JATAM, Imparsial dan ICJR.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengingatkan agar kepolisian untuk netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat dimuka umum.
Mereka mengingatkan bahwa Hak menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia, hak konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 dan UU No. 9 tahun 1998. Menurut UU tesebut, menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin, melainkan hanya menyampaikan memberitahukan.
Selanjutnya Kepolisian berkewajiban memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum”. Tulis Tim Advoksi untuk Demokrasi dalam keterangan tertulisnya, mengutip Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998.
Tim Advokasi juga menilai Surat Telegram Kapolri tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan fungsi kepolisian (abuse of power) karena bertentangan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Tegas mereka.
Oleh karena itu, lanjut mereka, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 semestinya batal demi hukum dan tidak diberlakukan.
Tim ini mengingatkan Kepolisian untuk belajar dari kesalahan dengan tidak melanggar hukum dan bertindak diluar hukum dengan menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi unjuk rasa.
“Sebagaimana terjadi dalam berbagai penanganan aksi reformasi dikorupsi yang justru mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan jatuhnya korban jiwa yang sampai hari ini belum tuntas pengusutannya”. Tutur Tim Advokasi mengingatkan.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mendesak Komnas HAM untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Mereka juga mengajak Pers dan elemen masyarakat untuk tetap menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.