Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim Advokasi untuk Demokrasi Serahkan Bukti Riset Keterkaitan Luhut dengan Tambang di Intan Jaya

Tim Advokasi untuk Demokrasi Serahkan Bukti Riset Keterkaitan Luhut dengan Tambang di Intan Jaya



Berita Baru, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan menyerahkan bukti hasil riset perihal keterkaitan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua, Rabu (23/3).

Hal itu dilakukan sebagai respon atas penetapan tersangka dua aktivis Hak Asasi Manusia yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai Luhut Binsar Pandjaitan tengah mencoba membungkam demokrasi di Indonesia dengan kriminalisasi Haris dan Fatia. 

Mereka melihat, purnawirawan militer ini berusaha memisahkan dirinya dari skandal dugaan konflik kepentingan pada bisnis pertambangan Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dan memilih melaporkan obrolan tentang hasil riset tersebut di kanal YouTube.

Menurut mereka, praktek kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut merupakan upaya pejabat publik yang tidak ingin dikritik dan diawasi kinerjanya oleh masyarakat. Padahal setiap warga negara berhak secara hukum melakukan pengawasan dan berpartisipasi dalam kebijakan publik. 

“Ini adalah tindakan politik Luhut yang ingin membungkam suara kritis Haris dan Fatia. Jika dia berhasil, maka ini akan terjadi pada kita semua dengan cara yang lebih mudah. Sementara Luhut justru bersembunyi dan tidak merespon atas data-data valid yang diungkap dalam riset yang dikeluarkan oleh 9 organisasi masyarakat sipil Indonesia,” kata Muhamad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Ia menyebut, laporan Luhut direspon super cepat oleh kepolisian dan hal itu bertolak belakang dengan tanggapan polisi atas laporan serupa yang diserahkan masyarakat sipil terhadap pejabat publik termasuk Luhut.

Sikap proaktif kepolisian ini, katanya, jelas merupakan diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian termasuk Polda Metro Jaya di tengah banyaknya kasus mandek atas laporan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.

Sehingga dalam pandangannya, penetapan tersangka kepada Hariz dan Fatia harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak berkuasa. 

“Oleh karenanya berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu. Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis,” lanjut Isnur.

Pada Agustus 2021, sembilan organisasi dalam gerakan #BersihkanIndonesia yakni Pusaka Bentara Rakyat, LBH Papua, WALHI Papua, Greenpeace Indonesia, YLBHI, WALHI Nasional, KontraS, JATAM dan Trend Asia meluncurkan laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya.” 

Laporan tersebut berisi analisis pengerahan kekuatan militer Indonesia secara ilegal di kawasan pegunungan tengah Provinsi Papua yang telah memicu eskalasi konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB serta kekerasan dan teror terhadap masyarakat.

Laporan ini juga mengungkapkan hasil analisis spasial bagaimana letak pos militer dan kepolisian berada di sekitar konsesi tambang yang teridentifikasi terhubung baik langsung maupun tidak dengan para jenderal termasuk Luhut Binsar Pandjaitan. 

Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, menyebut, kekerasan yang tercipta dan semakin meningkat dengan pengerahan ilegal militer di Pegunungan Tengah terutama Intan Jaya telah membuat warga Papua menjadi pengungsi di tanahnya sendiri.

“Mereka terusir oleh kepentingan elite yang menambang keuntungan di Papua. Sejak eskalasi konflik di 8 kabupaten di Papua, terdapat kurang lebih 60,000 pengungsi internal sampai dengan Februari 2022, yang menyebabkan sebagian dari kabupaten tersebut telah ditinggalkan oleh penduduk dikarenakan rasa takut yang dihasilkan dari okupasi militer,” kata Fatia.

“Selain itu, korban paling menderita adalah perempuan dan anak-anak, dimana mereka pada akhirnya juga mengalami kekerasan dan juga akses atas pendidikan dan kesehatan yang minim,” sambungnya.

Keterhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan pertambangan di Intan Jaya terlihat dalam proyek Derewo melalui PT Toba Sejahtra dimana ia memiliki saham mayoritas dan menjadi Beneficial Owner. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan, dokumen resmi pemerintah yang diakses periset pada 30 September 2021 menyebut bahwa Luhut masih tercatat sebagai pemilik saham mayoritas mulai 17 September 2004 hingga 4 Mei 2020. PT Toba Sejahtra adalah pemilik saham mayoritas di PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtra, sebelum dibubarkan.

Dua perusahaan ini punya perjanjian bisnis dengan West Wits Mining melalui anak perusahaan yang memegang izin-izin konsesi di Derewo River Gold Project, yakni PT Madinah Qurrata’ain. 

Laporan itu, menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, juga mengungkapkan bagaimana Luhut Binsar Pandjaitan terhubung dengan Paulus Prananto, pemegang saham sekaligus Direktur PT Tobacom Del Mandiri, dan Direktur di PT Tambang Raya Sejahtra. Paulus juga memiliki saham mayoritas, menjabat sebagai Direktur dan kemudian Komisaris Utama di PT Bytech Binar Nusantara.

PT Bytech Binar Nusantara tercatat memiliki 30% saham di PT Madinah Qurrata’ain, jumlah yang dijanjikan kepada PT Tobacom Del Mandiri atau kemudian PT Tambang Raya Sejahtra oleh West Wits Mining, induk perusahaan dari PT Madinah Qurrata’ain.

“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana kebijakan publik yang dihasilkan dari profil seorang pejabat publik apalagi setingkat menteri seperti Luhut ini bisa bebas dari konflik kepentingan sementara ia masih aktif berbisnis sumberdaya alam. Tentu saja terbuka kekhawatiran adanya kejahatan di sektor investasi,” kata Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia.

Di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis ketika penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi sumber daya alam dan konflik bersenjata di Papua turut terjadi.

Bahwa berangkat dari situasi tersebut, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius.

“Rantai kekerasan di Papua yang telah memakan banyak korban harus segera dihentikan. Termasuk yang disebabkan oleh praktek-praktek pengerukan sumber daya alam yang didukung oleh penempatan satuan-satuan militer,” kata Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.

“Riset ekonomi politik ini seharusnya menjadi bahan diskusi publik untuk memperbaiki berbagai kesalahan tata kelola sumber daya alam di Papua yang selama ini merugikan orang asli Papua, dan selayaknya ditanggapi secara sehat dengan argumen-argumen yang rasional, bukan dengan pemidanaan seperti ini,” tambah Leonard Simanjuntak.

Wahyu Perdana, Manajer Kampanye WALHI menyebut dalam konteks tujuan riset ini dibuat adalah penting bagi publik untuk memahami relasi ekonomi-politik kepemilikan konsesi.

Wahyu menegaskan, penting diingat regulasi beneficial-ownership/kepemilikan dan penerima manfaat korporasi yang beroperasi telah jelas di Indonesia, bahkan menjadi kewajiban mandatoris untuk diumumkan.

“Publik harus tahu relasi bisnis dengan pejabat publik, sehingga bisa meminimalisir konflik kepentingan yang terjadi, pada sisi lain kejelasan relasi kepemilikan konsesi memberikan kemudahan dalam pertanggungjawaban korporasi, serta proses penegakan hukum dalam kasus kerusakan lingkungan hidup & pelanggaran HAM,” kata Wahyu.

Di tengah situasi tersebut, dan menghindari dampak buruk yang lebih parah dari regulasi yang dibuat, kami berkesimpulan bahwa perlunya moratorium izin pertambangan yang bisa dimulai di Papua untuk menghindari bias kebijakan rezim tambang dan pemulihan terhadap lingkungan serta masyarakat.

“Selain itu, penggunaan hukum untuk kepentingan politik sejatinya harus dihentikan guna menjamin ruang kebebasan publik untuk menyampaikan kritik atas kebijakan atau keputusan negara yang diskriminatif,” pungkas Tim Advokasi untuk Demokrasi.