Tanggapi Narasi “Gugat Saja ke MK”, Gus Nadir: Kita Perlu Berhati-Hati
Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah melalui sidang paripurna, pada Senin (5/10) yang lalu.
Hal itu memicu gelombang aksi penolakan melalui petisi, pernyataan sikap, dan juga aksi-aksi demonstrasi, mulai dari Ibu Kota Jakarta sampai ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Menanggapi penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya menggelar konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, pada Jum’at (9/10). Dalam pidatonya, Jokowi mempersilahkan para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi.
Senior Partner HICON Law & Policy Strategies Nadirsyah Hosen mengingatkan publik harus berhati-hati dalam mensikapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, karena bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian.
“Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian,” tutur Gus Nadir, dalam keterangan tertulisnya
Gus Nadir menjelaskan bahwa UU Cipta kerja terdiri dari banyak bidang, sehingga publik yang akan menggugat tidak akan menemukan satu pasal yang benar-benar krusial sebagai dasar untuk membatalkan UU tersebut.
Yang paling memungkinkan dari hasil gugatan ke ini, MK hanya akan membatalkan pasal yang digugat dan terbukti bertentangan dengan konstitusi saja, sedangkan UU Cipta Kerja tetap sah dan pasal lainnya tetap aman.
“Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman,” urai Dosen Fakultas Hukum Monash University Australia tersebut.
Pada dasarnya, lanjut Gus Nadir, semua pasal dalam UU Cipta kerja dapat digugat ke MK. Syaratnya, penggugat harus memiliki bukti dan dalil dari pasal yang digugat tersebut benar-benar bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
“Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah. Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argument,” paparnya.
Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdhatul Ulama Australia-New Zealand (PCI NU NZ) tersebut menilai narasi “silahkan gugat ke MK” yang dilontarkan Presiden Jokowi, hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Tidak untuk menggugat pembatalan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Gus Nadir mengingatkan kepada para pihak agar tetap hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan, sehingga MK tidak begitu saja menolak gugatan mereka.
“Maka jangan gegabah merespon pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati,” ungkapnya menegaskan.