Tak Punya Izin Tata Ruang, Satpol PP Gresik Segel Proyek Urukan Lahan di Cerme
Berita Baru, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menghentikan aktifitas pengurukan lahan yang belum memiliki dokumen persyaratan perizinan. Lokasi pengurukan lahan berada di Jalan Raya Duduksampeyan-Lamongan, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Selain tidak mengantongi izin, aktivitas keluar masuk dump truk pengangkut tanah dari area pengurukan lahan membuat jalan kotor hingga membahayakan pengguna jalan. Aktivitas pengurukan juga berimbas pada tersumbatnya saluran air karena diuruk dengan tanah.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, aktivitas pengurukan harus ditutup dan disegel lantaran pemilik lahan membandel. Sebab belum memiliki izin tata ruang dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik dan tidak menghiraukan teguran yang sebelumnya diberikan.
“Pemilik lahan tersebut belum mengurus ijin tentang rencana tata ruang dari DPTSP Kabupaten Gresik. Sebelumnya Satpol PP sudah memberikan teguran, tapi pemilik lahan tidak kooperatif dan tidak menghiraukan surat panggilan tersebut,” terang Suprapto.
Menurut Suprapto, jajaran Kabid Tibumtram dan Kabid Gakda bersama 10 anggota Satpol PP Gresik turun mendatangi lokasi pengurukan lahan guna melakukan penindakan pada Jum’at (27/5). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyegelan dengan memasang stiker.
“Saat tiba dilokasi kabid tibumtram solyono dan kasi penyidik nuhaeda langsung menghentikan aktifitas pengurukan dan memberikan teguran untuk segera membersihkan jalan raya, petugas PPNS juga melakukan penyegelan dan memasang pol pp line,” tandasnya.
Suprapto menerangkan, mestinya pemilik lahan mengurus ijin tata ruang dari PTSP kabupaten Gresik terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pengurukan. Namun faktanya, pengurukan lahan sudah berjalan tanpa ada ijin sama sekali.
“Pemilik lahan bisa kembali melanjutkan aktifitas urukan lahan jika sudah memiliki ijin rencana tata ruang dari DPMPTSP Gresik,” tegasnya.
Dikatakan, penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 08 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-Tahun 2030.