Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Someone Left Behind | Opini: Timboel Siregar
Ilustrasi (Istimewa)

Someone Left Behind | Opini: Timboel Siregar



Oleh: Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI

Prinsip “No One Left Behind” digadang gadang dalam Presidensi G20 hanya pemanis semata. Faktanya masih banyak masyarakat dan pekerja yang kehilangan hak konstitusional dan hak nornatifnya karena lemahnya Pemerintah.

Banyak masyarakat tg masuk kategori “Someone Left Behind”, dalam arak2an pembangunan di era Presiden Jokowi saat ini.

Mereka adalah :

  1. Masyarakat miskin yg PBI JKN nya dinonaktifkan sepihak sehingga mereka sulit mengakses pelayanan kesehatan. Laporan kasus seperti ini ke BPJS Watch menjadi hal biasa saat ini.
  2. Pekerja miskin yg belum juga diikutkan dalam program JKK JKM dan JHT padahal pekerja formal sudah diparipurnakan jaminan sosialnya, yg terakhir dapat JKP yg iurannya dibayar APBN. BPJS Watch sampai saat ini menangani kasus2 kecelakaan kerja yg dialami pekerja miskin.
  3. Pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri pun masih belum terkoneksi dgn JKN, dan kalau pun sudah terkoneksi dgn JKK JKm JHT di BPJS ketenagakerjaan tetapi masih banyak PMI yg belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehibgga manfaat JKK JKm di PP 82 tahun 2019 belum seluruhnya bisa diakses PMI.
  4. Masih banyak pekerja formal yg belum mendapat jaminan sosial (dari 49 pekerja formal swasta menurut BPS, baru sekitar 22 juta pekerja yg mendapat JKK JKm, 16.8 juta pekerja yg dapat JKN, 16.3 juta pekerja yg dapat JHT, dan 13.3 juta pekerja yg dapat jaminan pensiun serta 12 juta pekerja yg dapat JKP) karena pengusahanya tidak taat hukum, dan pengawas ketenagakerjaan yg memiliki kewenangan utk masalah ketaatan tsb membiarkan pelanggaran hak konstitusonal atas jaminan sosial tsb terjadi hingga saat ini dan terus terjadi.
  5. Masih banyak pekerja ojol yg tidak didaftarkan ke program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan padahal pasal 34 Permenaker no. 5 tahun 2021 sudah mewajibkan aplikator mendaftarkannya.
  6. Banyak pekerja yg diamanatkan Inpres no. 2 tahun 2021 untuk didaftarkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS ketenagakerjaan tapi hingga kini masih belum didaftarkan, demikian juga di Inpres no. 1 tahun 2022 diwajibkan seluruh pekerja didaftarkan ke BPJS Kesehatan tetapi masih banyak yg belum terdaftar.
  7. Masih banyak pekerja yg tidak mendapatkan hak normatifnya lainnya seperti hak atas pesangon, hak menyusui, hak atas THR, hak berserikat, dsb dsb karena pengawas ketenagakerjaan juga sangat lemah.

Itu hanya beberapa contoh masyarakat yg tertinggal di belakang dalam mendapatkan hak konstitusional dan hak normatifnya, dan tentunya masih banyak lagi masyarakat lainnya yg tertinggal juga utk mendapatkan hak konstitusional dan hak normatifnya.

Semoga Pemerintah mau mengakui masih banyaknya masyarakat yang tertinggal di belakang karena lemahnya Pemerintah dalam merancang regulasi dan penegakkan hukum.

Pinang Ranti, 5 Oktober 2022