Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Syamsul Huda Yudha
Syamsul Huda Yudha beberkan landasan hukum yang membuktikan keabsahan Sri Untari selaku Ketum Dekopin

Soal Kasus Dekopin, Kuasa Hukum: Sri Untari Sah Menjadi Ketum Dekopin



Berita Baru, Nasional – Huru-hara di dalam internal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang melibatkan Sri Untari Bisowarno dengan H.A.M. Nurdin Halid memasuki babak baru.

Syamsul Huda Yudha (Yudha) selaku kuasa hukum Dekopin dari Kantor Hukum YAR Lawfirm Attorneys at Law menyatakan, Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum (Ketum) Dekopin, meski telah digugat oleh Nurdin Halid.

Dekopin Yudha
Syamsul Huda Yudha tegaskan Sri Untari menjadi Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional yang sah

Adapun legalitas kepemimpinan Sri Untari pasca Putusan Kasasi No. 487 K/TUN/2021 Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT Jo. Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT.

Legal Standing Ketum Dekopin Tak Dimiliki Nurdin

Yudha menegaskan, MA telah menolak permohonan kasasi dari Nurdin, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa Nurdin tidak memiliki legal standing sebagai Ketum Dekopin merupakan putusan akhir.

Dewan Koperasi Indonesia merupakan organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar (AD) dan disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi.

Pada Kamis (24/2) lalu, Yudha juga menyampaikan beberapa hal terkait legalitas organisasi tersebut pasca putusan Kasasi MA. Adapun informasi yang harus digarisbawahi adalah, bahwa gugatan Sri Untari melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 lalu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang telah diputus oleh Majelis Hakim Banding dengan Putusan No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT pada 27 April 2021.

Dekopin
Sri Untari saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional tahun lalu (Dekopin)

Adapun amar putusannya berbunyi, menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat, serta membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021.

Ia juga menegaskan, Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Nurid Halid telah ditolak oleh MA melalui No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dalam data yang ia sampaikan, Yudha menyampaikan Putusan Judex Factie PTTUN Jakarta bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang digunakan Nurdin Halid sebagai Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga masa bakti 2019–2024 belum mendapatkan pengesahan dari Pejabat Yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Karenanya, Nurdin tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa.

“Sudah seharusnya Pemilihan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia sesuai dengan AD yang disahkan oleh Keppres No.06/2011, pasal 19 ayat 3 bahwa Ketua Umum dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut. Sementara Nurdin Halid telah menjabat sebagai Ketum Dekopin sejak 1998. Sudah lebih dari empat periode,” tukas Yudha.

Problem AD dalam Tubuh Dekopin

Terkait Munas Dekopin yang diselenggarakan di Makasar pada November 2019, Yudha menyebutkan AD Dekopin telah diubah sebelum Pemilihan Ketua Umum, dengan menghapus pembatasan masa jabatan Ketua Umum yang kemudian diberlakukan saat itu juga tanpa pengesahan pemerintah.

Ini tentu bentuk pelanggaran, diantaranya terhadap Pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin bahwa perubahan AD diselenggarakan dalam Munas Khusus Perubahan AD. Sementara, Munas pada November 2019 tersebut bukan Munas yang dimaksud.

Dekopin Nurdin Halid
Nurdin Halid (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

“Pemberlakuan AD hasil Munas itu tanpa pengesahan pemerintah, secara tegas melanggar eksistensi Dekopin yang ada dalam pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu Dekopin disahkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Dengan demikian, Nurdin dianggap tak berwenang secara hukum untuk menyatakan dirinya sebagai Ketum. “Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka dapat dijadikan dasar hukum yang pasti atas kepemimpinan Sri Untari Bisowarno secara sah, tetap, dapat dijalankan dan mengikat organisasi serta anggota,” tandas Yudha.

Awal Mula Prahara

Kasus pecahnya internal Dekopin bermula saat Munas digelar pada 2019 di Makasar. Dalam Munas tersebut, muncul dualisme kepemimpinan antara Sri Untari Bisowarno dan Nurdin Halid.

Namun merujuk pada AD/ART organisasi tersebut, masa jabatan pimpinan adalah 5 tahun, dengan masa jabatan paling lama 2 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2011. Dalam hal ini, Nurdin Halid telah menjabat 2 kali sebagai Ketum, sehingga ia tak bisa lagi mengajukan diri sebagai Ketum.

Tahun lalu, PTTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana atas Nurdin Halid. Pendapat hukum Dirjen PP secara sah menyatakan, Nurdin tidak bisa menjadi Ketum Dekopin. Karena hal itu, Nurdin kembali menggugat ke PTUN Jakarta.