Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Permendag 57 Tahun 2022 Resmi Berlaku, Zulhas: Perkuat Ekspor Indonesia ke Korsel
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dalam pertemuan bilateral di Seoul, Kamis (28/7). (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

Permendag 57 Tahun 2022 Resmi Berlaku, Zulhas: Perkuat Ekspor Indonesia ke Korsel



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2022 mulai hari ini, 1 Januari 2023.

Permendag yang diteken pada 16  Desember  2022 itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa berlakukan Permendag 57 Tahun 2022 ini menandai kesiapan Indonesia memanfaatkan fasilitasi ekspor, dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan.

“Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA),” kata Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (1/1).

Menteri yang akrab disapa Zulhas menyebut, di masa pemulihan COVID-19 ini pihaknya ingin menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan.

“Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, Korsel merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi. 

Diketahui, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebesar USD20,58 miliar. 

Hal ini meningkat 40,36 persen dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD14,66 miliar. 

Lalu, pada periode yang sama, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar USD10,65 miliar dan USD9,93 miliar, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar USD712,3 juta.