Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Penjelasan Ditjen Bea Cukai Terkait Tarif Impor Emas

Begini Penjelasan Ditjen Bea Cukai Terkait Tarif Impor Emas



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan terkait tarif bea masuk importasi emas batangan yang disebut tidak sesuai dengan aturan sehingga bebas pajak. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif bea masuk (BM), yakni: 

  1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen.
  2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen.
  3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen.
  4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.

“Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10,” kata Syarif dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021). 

Syarif mengatakan, dalam melakukan klasifikasi emas, bea cukai melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes. 

Syarif menjelaskan, hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar (batangan emas cetak) dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui proses penggilingan (rolling), cetakan (drawing), maupun pemotongan (cutting), dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya. 

Ia mengatakan, berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). 

“Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” ujar Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan, bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut. Saat ini, lanjutnya, review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di bea cukai dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yg diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Syarif mengungkapkan, bahwa hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain:

A) Bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0 persen sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

B) Bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5 persen. 

“Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.