Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyidikan Kasus Korban Begal di Lombok Tengah Dihentikan

Penyidikan Kasus Korban Begal di Lombok Tengah Dihentikan



Berita Baru, NTB – Pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus korban begal berinisial AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari Antara, Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, (16/4).

Ia menjelaskan, penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

“Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik,” ungkapnya.

Djoko Poerwanto menyebut, sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, ia menegaskan penghentian perkara sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap Djoko Poerwanto.

“Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka,” sambungnya.

Dari rujukan pasal tersebut, kata Djoko Poerwanto, disimpulkan perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” pungkas Djoko Poerwanto.