Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengadilan Jakarta Selatan Berikan Izin Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi pernikahan (Foto: istimewa)

Pengadilan Jakarta Selatan Berikan Izin Pernikahan Beda Agama



Berita Baru, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu YT (beragama Islam) dan CM (beragama Katolik).

Menurut putusan perkara nomor 53/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL pada Selasa (18/4/2023), hakim I Dewa Made Budiwatsara memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim I Dewa Made Budiwatsara seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Hakim menyatakan bahwa para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi. Dalil-dalil permohonan yang berhasil dibuktikan antara lain bahwa para pemohon meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik yaitu B. S. Mardiatmadja, SJ.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” jelasnya.

Hakim merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”.

“Menimbang bahwa meskipun para pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’,” kata hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim memberikan ijin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan serta memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan para pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu.

“Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu,” tegas hakim.