Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK Karhutla
Ilustrasi Karhutla (Foto: Antara)

Pemkab Kapuas Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya dari siaga menjadi tanggap darurat. Perubahan status ini berlaku mulai 2 hingga 15 Oktober 2023. Keputusan ini diambil karena terjadi eskalasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kapuas.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan bahwa perubahan status penanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan karhutla dan dampaknya. Ia juga menekankan kerjasama antara instansi dan organisasi perangkat daerah terkait dalam menangani bencana ini.

“Jadi, kita akan bersatu padu dengan instansi dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya dalam menangani bencana karhutla ini,” ujar Panahatan Sinaga.

Pemberlakuan status tanggap darurat bencana karhutla ini didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa musim kemarau diperkirakan berlangsung hingga akhir Oktober atau pekan pertama November 2023. Selain itu, peningkatan status penanganan juga berdasarkan peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Panahatan Sinaga juga mengungkapkan bahwa posko-posko penanggulangan karhutla telah diaktifkan, patroli terpadu ditingkatkan, dan persediaan rumah-rumah oksigen disiapkan untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya.

Pemerintah daerah juga aktif melibatkan masyarakat dalam upaya penanggulangan karhutla dan dampaknya.

Sementara itu, BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi 278 titik panas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang merupakan indikator kebakaran hutan atau lahan (karhutla). Titik-titik panas ini tersebar di tujuh kabupaten dan telah disampaikan ke pihak terkait, termasuk badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tindakan lebih lanjut.