Pemerintah Rencanakan Pemberian IUP kepada Ormas
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka wacana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU. Rencana ini muncul karena pemerintah merasa Ormas keagamaan belum mendapatkan keadilan terkait hasil bumi Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rizal Calvary, menyatakan bahwa Ormas keagamaan di Indonesia seharusnya mendapatkan manfaat dari hasil pertambangan melalui pemberian IUP.
“Pada saat kemerdekaan bangsa ini, yang memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan adalah NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya. Tapi berapa banyak dari mereka yang mendapatkan kekayaan negara ini?” kata Rizal pada Selasa (28/5) seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/5/2024).
Rizal menjelaskan bahwa Ormas keagamaan telah berperan penting dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan sebelum kemerdekaan. Oleh karena itu, negara sudah seharusnya memberikan timbal balik kepada mereka, termasuk dengan memberikan IUP. “Begitu kita merdeka, masa kita lupakan mereka? Terus kemudian sebagian besar bumi air dan kekayaan alam ini diangkut ke luar negeri dan hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu,” ujarnya.
Pemberian IUP kepada Ormas keagamaan ini juga dianggap sebagai pelaksanaan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. “Ini adalah bagian dari perintah konstitusi. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Rizal.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menambahkan bahwa Ormas keagamaan yang nantinya bisa diberikan IUP adalah yang menjalankan fungsi atau bergerak di bidang ekonomi. “Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi,” ungkap Yuliot.
Namun, kepastian pembagian IUP untuk Ormas keagamaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021,” jelas Yuliot.