Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik (foto: Istimewa)

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapuskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke negara ini. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong perkembangan industri mobil listrik dalam negeri. Selain rencana penghapusan pajak impor, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia, termasuk mobil listrik, dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Agus Gumiwang menyatakan bahwa pemerintah ingin membuat insentif fiskal yang kompetitif, sehingga lebih menarik bagi perusahaan luar untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menghapuskan pajak bea masuk dan PPN untuk mobil listrik yang sudah sepenuhnya dirakit di negara asal (completely built up / CBU).

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa keputusan terkait insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun demikian, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan atas rencana ini.

Dengan penghapusan pajak impor dan insentif yang lebih menarik, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak perusahaan asing untuk berinvestasi di industri mobil listrik di Indonesia. Saat ini, baru dua perusahaan, yaitu Wuling dan Hyundai, yang telah berinvestasi dalam industri ini di Indonesia.

“Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi syarat mobil listrik terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agus menyatakan bahwa kemungkinan syarat TKDN 40 persen pada tahun 2024 akan ditunda hingga tahun 2026.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin mempertimbangkan kesiapan industri dalam negeri untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika dipaksakan pada 2024, kemungkinan industri mobil listrik di Indonesia akan mengalami keterlambatan dalam perkembangannya dan sulit bersaing di pasar global.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja,” pungkasnya.

Dengan rencana penghapusan pajak impor dan insentif lainnya, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi industri mobil listrik di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan harga mobil listrik di pasaran dan mendukung pertumbuhan industri yang lebih cepat.