Pemerintah Akan Tagih Utang BLBI Senilai 110,4 Triliun dalam 3 Tahun
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah segera menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang totalnya mencapai Rp110,45 triliun. Targetnya, semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.
“Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut,” ujarnya keterangan persnya di Kementerian Keuangan, Jumat (4/6).
Ia menuturkan penagihan utang BLBI tersebut akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI yang telah diresmikan hari ini.
Selain itu, Satgas BLBI juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya yang memiliki instrumen untuk penagihan utang maupun kapasitas pelacakan aset (asset tracing) seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian ATR, dan sebagainya.
“Oleh karena waktunya sudah sangat panjang yaitu sudah lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kami harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini,” ujarnya.
Bendahara negara mengingatkan kembali bahwa utang BLBI tersebut merupakan hak tagih negara. Dana talangan (bailout) tersebut diberikan saat krisis perbankan pada 1997-1998 lalu kepada obligor maupun debitur yang mengalami kesulitan finansial akibat krisis.
“Hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI dan debitur yaitu mereka yang pinjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara, sehingga memang statusnya ada yang dalam bentuk obligor ada yang dalam bentuk debitur. Mereka yang pinjam kemudian tidak kembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menuturkan utang senilai Rp110,45 triliun tersebut, berasal dari obligor senilai Rp40 triliun.
Rinciannya, Rp30 triliun merupakan piutang negara kepada obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan sisanya adalah debitur.
Itu berarti, mayoritas utang berasal dari debitur yakni Rp70,45 triliun. Selanjutnya, kata dia, debitur yang memiliki utang lebih dari Rp25 miliar maka tagihannya akan dilakukan oleh Satgas BLBI, sedangkan di bawah Rp25 miliar penagihannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Yang jelas debitur yang akan dibawa ke Satgas yang tagihannya di atas Rp25 miliar, di bawah itu ke PUPN,” jelasnya.