Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dilarang Terbang ke Pontianak Oleh Gubernur Kalbar, Ini Tanggapan Batik Air
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro (foto: istimewa)

Dilarang Terbang ke Pontianak Oleh Gubernur Kalbar, Ini Tanggapan Batik Air



Berita Baru, Jakarta – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari kedepan. Larangan ini buntut dari ditemukannya lima penumpang Batik Air yang positif Covid-19. 

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak.

“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang dalam keterangan resmi, Sabtu (26/12).

Danang menyatakan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. “Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan.

“Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan,” ujar Danang.

Dengan demikian, kata Danang, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. “Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” katanya. 

Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.

Danang mengungkapkan, Batik Air mewajibkan penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai kondisi kesehatan sebenarnya kepada petugas layanan darat. 

“Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara,” ucap Danang.

Lebih lanjut, Danang menyebut, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta menandatangani surat pernyataan. “Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit,” tandas Danang.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari kedepan, per 24 Desember 2020. Larangan ini disampaikan Sutarmidji melalui laman Facebook-nya pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Beberapa hari ini satgas Covid-19 Provinsi mengambil sample swab penumpang pesawat udara. Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook-nya, Kamis (24/12).

Sutarmidji mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara, namun semua lepas tanggung jawab. 

“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji juga mempersilakan bagi pemangku kepentingan terkait untuk melakukan protes dan marah pada kebijakan yang ia terapkan. 

“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur hal ini dengan baik, agar jangan sampai Kemenhub justru menjadi biang penyebaran Covid-19.

“Sebagai ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR,” tandas Sutarmidji.