Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI Gresik Fatwakan Pernikahan Manusia dan Hewan Penodaan Agama

MUI Gresik Fatwakan Pernikahan Manusia dan Hewan Penodaan Agama



Berita Baru, Gresik – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui komisi fatwa menyatakan pernikahan antara manusia dan hewan termasuk kambing yang terjadi di Desa Jogodalu Benjeng sebagai ritual yang menyalahi syari’at agama islam karena sudah masuk kategori penodaan dan menistakan agama. 

Pernyataan tersebut keluar setelah adanya rapat gabungan MUI Gresik, NU, Muhammadiyah dan LDII Gresik di ruang rapat MUI Gresik Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kamis (9/6).

“Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syari’at Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias Murtad,” ujar Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq. 

Karena masuk penistaan agama, Kyai Mansoer menegaskan, pihaknya memasrahkan sepenuhnya kepada aparat berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku. 

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya. 

Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya. 

Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama  tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.  

“Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” lanjutnya. 

Dari kasus ini, imbuh Kyai Mansoer, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum pada pelaku penistaan agama Islam.