Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Jadi 20 Persen
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Istimewa)

Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Jadi 20 Persen



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengusulkan penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke depan dengan tujuan membuka peluang lebih banyak bagi calon presiden (capres).

Haedar berpendapat bahwa dalam negara demokrasi yang ideal, tidak cukup hanya ada dua atau tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia berharap agar ke depannya dapat muncul enam hingga tujuh pasangan calon.

“Dalam demokrasi, penting bagi kita agar tidak terlalu fokus pada kemenangan mutlak. Dalam proses demokrasi yang dinamis dan terbuka dengan banyak calon, proses check and balances dapat terjadi dengan baik,” kata Haedar dalam peresmian SM Tower and Convention di Yogyakarta, Sabtu (24/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Menurut Haedar, dengan adanya lebih banyak pilihan capres, partisipasi publik akan meningkat dan menghindari terjadinya apatisme politik.

Selain itu, Haedar juga mengajak semua peserta pemilu dan masyarakat untuk memiliki kematangan politik dengan memandang capres sebagai anak bangsa, bukan hanya milik golongan tertentu.

“Seorang calon presiden haruslah ditempatkan sebagai bagian dari anak bangsa. Dia harus dilihat sebagai milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik satu partai, satu golongan, atau satu koalisi,” tegasnya.

Presidential Threshold yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu telah menjadi objek beberapa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tanggal 28 Februari lalu, MK menolak permohonan uji materi mengenai ambang batas presiden (presidential threshold) yang termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Permohonan ini diajukan oleh Herifuddin Daulay, seorang guru honorer dari Riau, dalam perkara No. 4/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa isu konstitusional yang diajukan tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya mengenai ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pasal 222 dalam UU tersebut telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

“Dari semua putusan tersebut, terdapat lima putusan yang menolak permohonan pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Saldi.