Muhammadiyah Kritik Usulan Kontrol Tempat Ibadah: Berpotensi Membuka Konflik
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyuarakan kritik terhadap usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengenai mekanisme pengawasan oleh masyarakat terhadap rumah ibadah.
Haedar mengungkapkan keprihatinannya terkait kemungkinan potensi konflik yang dapat muncul sebagai dampak dari pengawasan semacam ini.
“Pengawasan oleh masyarakat itu justru ketika di-endorse oleh negara, akan menjadi masalah baru. Nanti akan membuka potensi konflik antargolongan, antarmasyarakat,” kata Haedar di UII Yogyakarta seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/9/2023).
Beliau menekankan bahwa masyarakat telah memiliki mekanisme pengawasan internal yang berfungsi dengan baik, dan intervensi pemerintah dalam hal ini dapat memicu konflik horizontal yang tidak diinginkan.
Selain itu, Haedar Nashir menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang bijaksana dan tanggung jawab yang lebih besar dari BNPT dan instansi pemerintah lainnya, terutama menjelang Pemilu 2024. Upaya pengawasan yang berlebihan terhadap tempat-tempat ibadah, menurutnya, hanya akan menciptakan nuansa dramatis yang tidak proporsional.
Haedar menjelaskan, “Masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya adalah sumber nilai-nilai kebangsaan dan etika masyarakat. Agama dan umat beragama di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membentuk dasar-dasar identitas bangsa.”
Ketua Muhammadiyah menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan agama atau umat beragama, tindakan yang sejalan dengan hukum harus diambil daripada kebijakan yang bersifat generalisasi.
Pernyataan Haedar Nashir datang setelah awalnya Kepala BNPT, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengusulkan kontrol lebih ketat terhadap tempat-tempat ibadah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme. Usulannya itu menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan organisasi keagamaan.
Namun, Rycko kemudian mengklarifikasi usulannya dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan pemerintah yang mengendalikan sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa kontrol semacam ini dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.