Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Polhukam Pastikan RUU Perampasan Aset Siap Dikirim ke DPR
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Menko Polhukam Pastikan RUU Perampasan Aset Siap Dikirim ke DPR



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirimkan ke DPR.

Menurut Mahfud, para menteri dan kepala lembaga negara terkait sudah menyetujui substansi dalam draf RUU tersebut. Namun, Mahfud belum merinci kapan draf resmi RUU Perampasan Aset akan dikirimkan ke DPR. Para pejabat eselon I kementerian atau lembaga terkait masih akan menggelar rapat konsinyering terlebih dulu untuk membahas hal teknis terkait draf RUU tersebut.

“Naskah yang memuat keseluruhannya sudah selesai. Sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham, lalu Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, PPATK dan saya sudah paraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Mahfud menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo agar melakukan konsolidasi materi guna cepat menyerahkan RUU tersebut ke DPR. Ia mengklaim telah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik terkait draf RUU Perampasan Aset dan berpendapat bahwa pimpinan partai politik dan DPR sudah meminta agar pemerintah segera mengajukan draf RUU Perampasan Aset.

“Nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita bisa ajukan. Dan tak ada masalah di internal pemerintah dan semoga berjalan lancar,” kata dia.

“Kita saling komunikasi, baik resmi maupun tak resmi. Satu keharusan di negara Demokrasi. Semua nampaknya sama. RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Kan parpol-parpol sudah minta juga, DPR juga,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah, dan Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Namun, RUU ini telah diajukan sejak tahun 2020 dan selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas). DPR menyatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi undang-undang jika para ketua umum partai menyetujui.