Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers: Mekanisme Perlindungan Jadi PR Bersama!
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Dewan Pers, Jumat (3/3). (Foto: Tangkap Layar)

Marak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers: Mekanisme Perlindungan Jadi PR Bersama!



Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih kerap terjadi berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kondisi tersebut memerlukan atensi dari berbagai pihak.

“Yang saya kira perlu mendapatkan atensi, terutama kepada perusahaan-perusahaan media, kepada pemerintah, dan juga penegak hukum masih maraknya terkait berbagai bentuk kekerasan kepada jurnalis kita,” kata Nanik dalam jumpa pers Dewan Pers, Jumat (3/3).

Disamping itu, Menurut Nanik, harus diakui bahwa sampai sekarang belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis di tanah air dari berbagai macam ancaman kekerasan.

Ia menilai, mekanisme perlindungan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Dewan Pers dan pemerintah. Sehingga ke depan para jurnalis dapat dipastikan tidak lagi mengalami kekerasan. Bila pun terjadi kekerasan, setidaknya tidak kebingungan untuk meminta perlindungan.

“Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan pada kawan-kawan jurnalis. Untuk itu, saya kira ini PR bersama, Dewan Pers dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang bisa memastikan agar tidak ada lagi temen-temen jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan,” terang Nanik.

“Ini lapornya kemana ya? Enaknya ke media dulu atau ke polisi dulu. Kalau mau minta pemulihan ke mana ya, kemedia atau ke LPSK? Misalnya. Atau ke Dewan Pers ya? Ini saya kira, mekanisme ini yang masih jadi PR dan saya kira ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” sambungnya.

Dalam konteks pemulihan, lanjut Nanik, peran media atau perusahaan pers juga sangat diperlukan. Ia menekankan harus membantu dan terlibat langsung agar memastikan kerja-kerja para jurnalis, kalau diasumsikan potensi mengalami kekerasan, bisa dilakukan upaya-upaya pencegahan. 

“Jadi kalau sudah kira-kira sangat membahayakan, jangan dilanjutkan. Atau minta pendampingan dari aparat penegak hukum, dari aparat keamanan untuk membantu supaya kerja-kerja jurnalistik kita, informasinya dapet, keselamatan kita juga bisa diperoleh,” katanya.

Lebih lanjut Dewan Pers berharap semua pihak, baik lembaga negara atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, membuka pintu seluas-luasnya bagi pekerja jurnalis untuk memperoleh data dan informasi.

Karena bagaimanapun informasi yang akurat sangat diperlukan dalam penulisan pemberitaan. Dan mohon untuk dihalang-halangi agar temen-temen jurnalis kita bisa melaksanakan fungsi dan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya,” pungkas Nanik.