Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa Riau Desak KLHK Transparansi soal Putusan PN Jakpus yang Adili PT SSS Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp160,5 Miliar

Mahasiswa Riau Desak KLHK Transparansi soal Putusan PN Jakpus yang Adili PT SSS Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp160,5 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (5/8/2022).

Mereka mendesak KLHK supaya transparansi soal perkembangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November 2020 yang mengadili PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau.

“Kami mempertanyakan kepada KLHK selaku representasi Pemerintah Pusat, apakah uang ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar sudah dibayarkan oleh PT. SSS kepada KLHK?. Jika sudah, apakah uang tersebut sudah disetorkan ke Negara?. Jika belum, kenapa?” kata Koordinator Lapangan Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta, Ahmad Ramadhan kepada Beritabaru saat ditemui usai melakukan aksi, Jumat (5/7) sore.

Namun, Ahmad berujar, ternyata hingga kini putusan tersebut ternyata belum di eksekusi.

“Setelah kami mendengar penjelasan dari pihak KLHK, ternyata putusan PN Jakpus tersebut hingga kini belum di eksekusi. Padahal putusan itu sudah hampir dua tahun,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian mereka, sebab sebagai mahasiswa Riau yang berada di Jakarta patut turut terlibat dalam proses pengawalan penegakkan hukum terhadap perusahaan yang telah diadili karena kasus kebakaran hutan dan lahan, khususnya terhadap korporasi di Riau, salah satunya PT SSS di Pelalawan.

“Kedatangan kami ke KLHK untuk menagih komitmen Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwasanya ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun yang harus dikawal dan cepat diselesaikan. Dan salah satunya adalah PT SSS di Riau,” sebutnya.

“Mana komitmen itu, buktinya hingga kini hampir dua tahun PT SSS tak kunjung di eksekusi,” tanya Ahmad.

Menurut Ahmad, putusan PN Jakpus tersebut secara terang benderang telah memperlihatkan kalau PT SSS tidak menghargai KLHK sebagai representasi Pemerintah Pusat. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak pernah menghadiri panggilan sidang.

“Tunggu apalagi, eksekusi segera. PT SSS selama sidang gugatan saja pun tidak pernah memenuhi panggilan sidang. Bukankah ini bentuk tidak menghargai KLHK?,”

Sebagaimana diketahui, KLHK pada Februari 2020 menggugat PT SSS di Pelalawan, Riau, secara perdata di PN Jakarta Pusat.

KLHK menggugat PT SSS akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesi perusahaan sawit itu pada tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan akumulasi kebakaran seluas 400 hektar.

Kemudian, pada 3 November 2020, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati memutuskan perkara tersebut.

Dalam putusan nomor 171/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Pst., hakim menyatakan tergugat yaitu PT SSS telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir dipersidangan. Lalu, mengabulkan gugatan penggugat yaitu KLHK untuk sebagian dengan verstek.

Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, hakim meminta PT SSS membayar kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada KLHK sebesar Rp.160.530.895.240.

Diketahui juga, 20 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menolak kasasi PT SSS.

Sebelumnya, PT SSS diadili oleh Pengadilan Negeri Pelalawan karena dianggap lalai akibat kasus karhutla di areal konsesinya yang terjadi pada Februari 2019.

Dalam putusannya pada 5 Mei 2020, hakim menyatakan PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta, Pasal 109 jo Pasal 68 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Majelis hakim PN Pelalawan menjatuhkan pidana terhadap PT SSS dengan pidana denda sejumlah Rp 3.500.000.000.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp 38.652.262.000.