Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba
Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba

Gubernur Malut Dituduh Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba semakin meruncing. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut melibatkan jumlah yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” ujar Ali Fikri pada Rabu (8/5/2024).

Ali juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mencegah seseorang berinisial MS untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Namun, dalam proses penyidikan, KPK mengalami hambatan saat memeriksa saksi terkait kasus pencucian uang Abdul Gani. Beberapa saksi bahkan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ungkap Ali.

Ali menekankan bahwa KPK menegaskan pentingnya kerjasama dari para saksi dalam penyidikan kasus ini. Pihaknya juga siap menjerat siapapun yang mengganggu proses penyidikan sebagai tersangka.

“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

Abdul Gani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap. Dalam kasus tersebut, dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.