Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). (Foto: Istimewa)

Lukas Enembe Tersangka TPPU, KPK Endus Pembelian Aset dengan Uang Suap



Berita Baru, Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, telah dijerat dengan pasal pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga mengumumkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lukas sebagai tersangka dugaan TPPU.

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

KPK telah menemukan adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sejumlah barang miliknya juga sudah disita oleh penyidik, sementara tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” ucap Ali.

Sebelumnya, Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan infrastruktur di Papua yang diberikan kepada PT Tabi Bangun Papua. KPK menduga Lukas menerima sekitar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menekankan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut dapat memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi.

Lukas Enembe dan Rijatono Lakka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.