Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer, jalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Tangkap Layar)

LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006” kata Syahrial. 

Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan. 

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer. 

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” kata Syahrial.