Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KOPRI PMII Kecewa RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020
Foto: Instagram @kopri_official

KOPRI PMII Kecewa RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020



Berita Baru, Jakarta — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) kecewa dengan dicabutnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seks Seksual (RUU PKS) dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

“Tidak masuknya RUU PKS dalam Proglesnas tahun ini menjadi bukti jika pembentuk UU tidak sungguh-sungguh berkomitmen pada perlindungan hak korban kekerasan seksual,” tulis pers rilis Pernyataan Sikap KOPRI PB PMII, Jum’at (17/7).

Ketua Bidang Hukum Kopri PB PMII, Aida Mardatillah mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR juga menyoroti maraknya pelecehan seksual yang terjdi di kampus.

“Jangan hanya RUU terkait investasi saja (RUU Cipta Kerja) dalam mempercepat
pertumbuhan ekonomi yang dibahas di DPR tetapi juga RUU PKS perlu dibahas dan di sahkan karena menyangkut Perlindungan Moralitas Bangsa dan Negara,” kata Aida dalam rilisnya.

Lebih lanjut, dalam Rembuk Nasional, KOPRI PMII juga melihat banyak terjadi kasus kekerasan seksual di kampus yang belum tersentuh oleh pemerintah dan sering kali yang menjadi korban yang menerima hukumannya.

Bahkan, lanjut Aida, dari pengalaman advokasi kader Kopri di kampus yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia, ditemui banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus, diantaranya:

  • Kasus kekerasan diselesaikan secara tertutup di tataran birokrasi saja. Karena pelaku menempati posisi strategis.
  • Tidak semua kampus memberikan sanksi hukum yang jelas kepada pelaku. Hal ini tergantung dalam keberanian rektor dalam pengambil tindakan.
  • Pihak kampus harus memberikan perlindungan kepada korban. Mulai dari hak korban untuk tetap melanjutkan kuliah hingga mendapatkan penyembuhan trauma kepada korban. Sebab, beberapa kasus justru korban lah yang mendapatkan hukuman seperti DO hingga dipindah kampus.
  • Beberapa kampus sudah melakukan pencegahan agar kekerasan seksual tidak terjadi. Namun, aturan tersebut dalam rangka mencegah kasus masuk kepihak kepolisian. Serta penyelesaian antara korban, pelaku dan pihak kamus dibuat secara damai dan tanpa ada kesejalasan keadilan bagi korban.

Dari hasil rembuk nasional yang diikuti 25 Pengurus Koordinator Cabang (PKC) dan 231 Pengurus Cabang (PC) se-Indonesia, KOPRI PMII kemudian menyatakan sikap dan menuntut:

  1. Menuntut segara dibahas dan disahkannya RUU PKS sebelum korban kekerasan seksual semakin banyak di Indonesia.
  2. Menuntut kepada Baleg dan semua pimpinan Baleg, untuk memastikan RUU PKS dibahas kembali di Tahun 2020 ini, agar segera di Sahkan.
  3. Mendesak kepada Ketua DPR-RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU PKS yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban. Serta semua anggota DPR-RI mendukung pengesahan RUU PKS yang menjadi payung hukum yang komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penanganan dan pendampingan bagi korban.
  4. Menuntut Pemerintah dan DPR memberikan perlindungan bagi korban kekerasan yang ada di kampus.

Ketua Kopri PB PMII, Septi Rahmawati juga mengungkap bahwa Rembuk Nasional KOPRI yang bertajuk “RUU PKS Keluar dari Prolegas, Bagaimana Sikap KOPRI?” melalui zoom meeting pada hari Rabu (15/7), merupakan sikap tegas KOPRI untuk mendorong di sahkannya RUU PKS.

“KOPRI mendorong disahkannya RUU PKS, apalagi korban kekerasan seksual juga terjadi di kalangan kampus. di mana beberapa kasus tidak selesai sampai pada ranah hukum,” kata Ketua Umum KOPRI PB PMII, Septi Rahmawati.

Tidak hanya itu, pengesahan RUU PKS sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat demi tegaknya keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Dibutuhkan payung hukum agar keadilan berpihak pada korban, agar negara hadir memberikan perlindungan” ujar Septi.