Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LAKSNU Ungkap Potensi Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU), Gugus Joko Waskito

LAKSNU Ungkap Potensi Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Dekatnya Pemilu 2024 menjadi perhatian serius dengan mendekatnya batas waktu pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg). Partai politik (Parpol) telah menyusun daftar Bakal Caleg yang akan mereka ajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Namun, ada perhatian khusus terkait praktik merekrut Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat struktural non-PNS sebagai bakal Caleg. Langkah ini dilakukan oleh beberapa Parpol dengan harapan dapat mengumpulkan dukungan suara karena pengaruh dan kekuatan logistik yang dimiliki oleh para figur tersebut,” ujar Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU), Gugus Joko Waskito kepada Beritabaru.co, Rabu (10/5/2023)..

Menurutnya, struktur Kementerian dan Lembaga Negara memiliki banyak satuan kerja (satker), bahkan ada Kementerian yang memiliki ribuan satker yang tersebar hingga tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat puluhan ribu hingga ratusan ribu aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya.

“Bahkan, beberapa Kementerian memiliki “ASN swasta” di tingkat daerah, yang direkrut, diangkat, dan diberhentikan oleh Kementerian,” tuturnya.

Situasi ini, menurut Joko Waskito akan menjadi ujian netralitas ASN dalam momen politik Pemilu 2024. Netralitas ASN dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2022 yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.

“Namun, pertanyaannya adalah di mana titik kerentanan ketika Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan Lembaga Negara ikut serta menjadi Caleg? Jika hal itu terjadi, maka mesin-mesin birokrasi dan satker kementerian atau lembaga hingga tingkat daerah akan bergerak dan digerakkan oleh pimpinan birokrasi,” tegasnya.

“Dalam UU ASN, sudah jelas dilarang bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik, dan mereka harus tetap netral. Namun, hal ini membutuhkan pengawasan dan penindakan yang tegas. Peraturan Pemilu juga sudah menegaskan adanya ancaman sanksi hingga pidana bagi ASN yang tidak menjaga netralitas,” imbuhnya.

Sebelum adanya UU ASN, kata Joko Waskito, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilarang berpolitik. Dengan perubahan menjadi ASN, terdapat perubahan aturan dalam UU tersebut.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari PNS, tetapi juga pegawai non-PNS yang diangkat oleh Kementerian dan mendapatkan gaji/honor dari APBN,” pungkasnya.