KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe
Berita Baru, Jakarta – KPK akhirnya menahan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Roya ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan.
“Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5).
Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beritikad baik.
Disebutkan Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir,” ujarnya.
Ghufron menyebut bahwa Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar.
Sehingga tindakannya itu membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuah mas ke KPK.
“Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Ghufron.