Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Ilustrasi senjata api (Foto: Istimewa)

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra: Temukan 15 Senjata Api



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin (13/3/2023) lalu. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali menjelaskan, KPK akan terus mendalami status kepemilikan senjata api tersebut dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya.

“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ucap Ali.

“Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” tandasnya.

Adapun Dito telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini pada Februari lalu.

Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.