Kepung KPU Jatim, KPKD: Copot Komisioner Lancung!
Berita Baru, Surabaya – Komunitas Pemuda Kawal Demokrasi (KPKD) geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12). Aksi demonstrasi puluhan pemuda Jatim itu digelar menyoal adanya dugaan intervensi oknum KPU Jatim dalam pelolosan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPKD mendapati oknum KPU Jatim diduga mengintervensi KPU Kabupaten Banyuwangi dalam pelolosan peserta seleksi PPK di bumi Blambangan tersebut. Bahkan oknum KPU juga tidak meloloskan peserta seleksi PPK dengan menggunakan ukuran dan parameter kebencian karena masalah pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPKD menilai KPU Jatim tak lagi meletakkan objektivitas dalam proses seleksi PPK. Tindakannya membuat instansi penyelenggara Pemilu 2024 tercoreng dan publik tak lagi percaya KPU. Karena pejabat yang seharusnya jujur dan adil sudah bermain mata sejak proses seleksi.
“Kita berdiri di sini menandakan bahwa kita masih hidup berhimpun, bergerak untuk menyampaikan keadilan. Karena itu bagian dari prinsip perjuangan Komunitas Pemuda Kawal Demokrasi,” kata A. Sholeh, salah satu orator aksi damai bertajuk ‘Oknum KPU Jatim Intervensi Kelulusan PPK’, di depan Gedung KPU Jatim.
Orator lain atas Rozak menegaskan, dugaan intervensi KPU Jatim ini menunjukkan adanya pembajakan demokrasi di Jawa Timur. “Tindakan non-konstitusional KPU Jatim itu untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan keadilan,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPKD Jatim melayangkan 5 tuntutan. Pertama, hentikan cara kotor dalam seleksi PPK. Kedua, agendakan investigasi dan audit KPU Jatim. Ketiga, memberikan hak politik korban Syiah Sampang. Empat, usut tuntas kasus penyelewengan dana hibah KPU Surabaya. Dan Kelima, copot oknum komisioner lancung.
Selain itu, KPKD juga menyerukan kepada seluruh rakyat Jawa Timur, bersama-sama melawan praktik kotor oknum Komisioner KPU Jatim untuk menyelamatkan KPU Jatim dan mendukung kepolisian melanjutkan kasus dana hibah KPU Surabaya.