Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kalah di Atas 1 Persen, Tim Hukum QA Pastikan Tak Menggugat ke MK

Kalah di Atas 1 Persen, Tim Hukum QA Pastikan Tak Menggugat ke MK



Berita Baru, Gresik – Usai rekapitulasi hasil suara C Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tuntas di 18 kecamatan, tim kuasa hukum pasangan Qosim-Alif menggelar konferensi pers terkait putusan hasil perolehan suara C KPU di salah satu rumah makan Kabupaten Gresik, Rabu (16/12).

Menanggapi hasil rekapitulasi hasil suara C Sirekap tingkat kecamatan itu, tim kuasa hukum Qosim-Alif Hariyadi menyatakan legowo dan memastikan tidak mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hariyadi, sejak dimulainya tahapan pilkada pihaknya sudah melakukan kerja tupoksi dengan mendampingi dan segala sesuatu diduga pelanggaran yang dilakukan oleh relawan QA.

“Kita sudah berjalan sampai pasca kampanye mendampingi baik itu keberatan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (Kpps) Kpu maupun Bawaslu,” ungkapnya.

Hingga perhitungan tingkat kecamatan berakhir kemarin. QA kalah dari Niat dengan prosentase hampir 2% secara angka hampir 14.000.

“Berdasarkan peraturan KPU maupun Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa Gresik penduduknya diatas 1 juta, maka apabila ada sengketa atau perselisihan pilkada itu hanya 0,5 % yang bisa digugat,” jelas Hariyadi.

Menurutnya, perhitungannya oleh KPU suara sah yang diperoleh paslon 01 dan 02 jika dijumlahkan adalah 0,5% dari jumlah suara sah masing-masing paslon.

“Kemarin kami menjumlahkan suara sah dikalikan dengan 0,5 % itu menghasilkan 3.700, sehingga itu jelas pintu masuk keberatan permohonan menggugat sudah tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan keputusan itu tim hukum sudah melakukan komunikasi dan bermusyawarah bersama paslon QA akhirnya menerima itu,” tambah Hariyadi.

Selain pertimbangan selisih suara, Hariyadi mengungkapkan, pihaknya usai diskusi bersama paslon. Dengan menanggapi pertayanaan kenapa di tahun 2010 dengan selisih banyak bisa menggugat ke MK.

Hariyadi mengatakan, kejadian pemohon di tahun 2010 dengan tahun 2020 sekarang berbeda.

“Pelanggaran-pelanggaran di tahun 2010 dan tahun sekarang berbeda. Kita sudah menyadari selisih atas kemamanag Niat, tapi tim hukum Qa tetap akan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara kpps Kpu sampai Bawaslu panwascam,” terang Hariyadi.

“Kami akan menginventalisir seluruh kejadian Selama pilkada baik itu temuan maupun laporan tim kami di Lapangan,” ucap Hariyadi.

Masih Hariyadi pihaknya akan melakukan evaluasi yang diujung puncaknya bisa merangkul semua pelanggaran baik 01 dan 02

“Yang jelas tim hukum sudah menerima Legowo. Sudah kita akui kalah kita tidak akan melakukan gugatan,”ujar Hariyadi.

“Meskipun kalah kurang dari 0, 5 % kita tetap tidak mengajukan ke MK, benar – benar Legowo,” tutup Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil sirekap C KPU Gresik dari 2267 tempat pemungutan suara (TPS) menghasilkan perolehan suara pasangan NIAT unggul atas pasangan QA. NIAT 51, 0% dan QA 49,0 %.