Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jurnalis Laporkan CNN Indonesia
Seorang jurnalis di Biro Surabaya, Miftah Faridl, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Jurnalis Laporkan CNN Indonesia Atas Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting



Berita Baru, Surabaya – Kasus pemotongan upah sepihak dan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting di CNN Indonesia kembali mencuat. Seorang jurnalis di Biro Surabaya, Miftah Faridl, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut mencakup dua kasus terpisah: pemotongan upah dan dugaan pemberangusan serikat pekerja.

“Pelaporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, yaitu pemotongan upah selama tiga bulan (Juni-Agustus 2024) secara sepihak, tanpa surat keputusan resmi dan tanpa kompensasi,” jelas Faridl dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Pers pada Senin (28/10/2024). Ia menambahkan, laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur mencakup pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bersifat pidana. “Memotong upah secara sepihak itu pelanggaran pidana. Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini juga pidana karena melanggar kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Kejadian ini bermula setelah sejumlah pekerja CNN Indonesia mendeklarasikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024, serikat pekerja pertama di bawah CT Corps milik Chairul Tanjung. Menurut Faridl, serikat ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja setelah keputusan manajemen memotong upah secara sepihak. “Setelah kami mendirikan serikat dan melakukan protes, beberapa dari kami malah di-PHK secara sepihak pada 31 Agustus 2024, bertepatan dengan hari launching SPCI di Jakarta,” jelasnya.

Kasus ini mendapat perhatian dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur. Ketua Tim Pendamping Hukum KAJ Jawa Timur, Fatkhul Koir, menyebut tindakan CNN Indonesia sebagai pelanggaran hak pekerja. “Perusahaan media massa tidak sepatutnya melakukan hal ini. Memotong upah sepihak saja itu sudah pelanggaran hak asasi, belum lagi pemberangusan serikat pekerja. Kita akan dampingi klien kami sampai hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.

Fatkhul menambahkan, kliennya sebenarnya tidak keberatan jika pemotongan upah dilakukan atas kesepakatan. “Klien kami hanya meminta agar upah yang dipotong dikembalikan dan agar serikat pekerja SPCI dapat beraktivitas kembali di lingkungan CNN Indonesia,” tambahnya.

Sejumlah delapan pekerja lain di CNN Indonesia juga telah melaporkan kasus serupa ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa permasalahan pemotongan upah sepihak dan dugaan pemberangusan serikat pekerja ini bukan kasus yang terisolasi.