Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Akan Kembangkan Food Estate di 5 Wilayah di Jawa Barat
Pemerintah akan mengembangkan 5 kawasan food estate di Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Pemerintah Akan Kembangkan Food Estate di 5 Wilayah di Jawa Barat



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mengembangkan kawasan Food Estate di Jawa Barat. Kemenhan telah meninjau ke sejumlah lahan di Jawa Barat yang potensial dijadikan kawasan Food Estate.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ada lima kabupaten yang telah ditinjau dan memiliki potensi untuk dijadikan wilayah food estate di Jawa Barat.

Lima kabupaten itu yakni Kabupaten Indramayu, Sumedang, Majalengka, Subang dan Karawang. Di Kabupaten Indramayu terdapat satu desa yang berpotensi dijadikan kawasan food estate yaitu Desa Cikamurang tang berada di Kecamatan Terisi.

Di Kabupaten Sumedang juga ada satu desa yang berpotensi dijadikan kawasan Food Estate yaitu Desa Ujungjaya yang berada di Kecamatan Ujungjaya. Hal sama juga ada di Kabupaten Majalengka yang memiliki satu desa potensial yakni di Desa Mekarjaya yang berada di Kecamatan Kertajati.

Sementara di Kabupaten Subang, ada empat desa yang berpotensi dijadikan kawasan food estate yakni Desa Menyingsal yang berada di Kecamatan Cipunagara, Desa Sumurbarang yang ada di Kecamatan Cibogo, Desa Kiarasari yang berada di Kecamatan Compreng, dan Desa Bojongkeding yang berada di Kecamatan Tambakdahan.

Terakhir di Kabupaten Karawang terdapat empat kecamatan potensial untuk dijadikan kawasan food estate yakni di Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kecamatan Tegal Waru, dan Kecamatan Ciampel.

“Saya senang dengan antusiasme dari pihak swasta dan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program Food Estate,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenhan.

Trenggono menyarankan agar pihak swasta yang ingin bersama masyarakat ikut dalam program Food Estate memperhatikan beberapa hal, terutama berkaitan dengan pendataan kepemilikan lahan.

“Para pemilik lahan ini juga harus diikutsertakan dalam pengelolaan food estate yang rencananya dilakukan dengan sistem pertanian modern atau modern farming,” tuturnya.

“Harus didata pemilik lahannya, lalu diajak mengelola lahannya bersama. Setelah itu kita beri asistensi teknis, cara bertanam, dan lainnya agar menjalankan Modern Farming di mana ujungnya itu corporate farming. Kita harus bisa yakinkan haknya (lahan) tetap milik mereka, dan mereka tetap bisa memenuhi kehidupannya selama perawatan lahan,” pungkasnya.