Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Bengkulu IUP Tambang
Perusahaan Tambang (Foto: Istimewa)

Walhi Bengkulu Sebut KLHK Lamban Tindak 13 Perusahaan Tambang Berkinerja Buruk



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lamban dalam merespons laporan terkait pengaduan 13 perusahaan perkebunan dan tambang berkinerja buruk.

“Pada November 2022 Walhi melaporkan 13 perusahaan yang berkinerja buruk ke KLHK melalui platform resmi pemerintah yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id. Namun hingga kini, laporan kami tak direspons,” kata Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dikutip dari kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Dalam catatan Walhi Bengkulu, sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu mendapatkan peringkat merah penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2021-2022.

Bahkan ada beberapa perusahaan tambang batubara yang mendapatkan predikat merah 5 kali berturut-turut sejak tahun 2018.

“Meski sudah mendapatkan kinerja buruk perusahaan itu masih beraktivitas serta tetap tidak patuh, tidak mentaati tata aturan perundangan yang berlaku,” tegas Abdullah.

“Jika merujuk pasal 45 Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang Proper, melalui penetapan peringkat Proper, Menteri dapat melakukan penegakan Hukum. Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 huruf (b) juga berbunyi peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, lalu diperkuat pada pasal 48 yang berbunyi Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam,” papar dia.

Abdullah menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan atas dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009.

“Walhi Bengkulu, menilai bahwa Proper ini berpotensi sebagai satu instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum pidana dan perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup . Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,” katanya