Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JPU Tuntut Mantan Rektor UIN Suska Riau Tiga Tahun Penjara
Akhmad Mujahidin, Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. (Foto: Istimewa)

JPU Tuntut Mantan Rektor UIN Suska Riau Tiga Tahun Penjara



Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin (AM), tiga tahun hukuman penjara atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa AM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Dewi Shinta Dame Siahaan, saat membaca tuntutan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12).

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan. 

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. JPU juga turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.

AM telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. Ia sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasehat hukum. Sampai akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10).

AM terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Selain AM, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara (BSN), selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. 

Hingga saat ini BSN belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.